Jumat, 07 November 2008

Kepala Daerah Harus Dapat Bedakan Kepentingan Publik

Jakarta - Kepala daerah yang berasal dari partai politik apa pun harus dapat membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan politiknya. Saat menjabat, kepentingan untuk membangun bersama rakyat harus lebih dikedepankan daripada kepentingan politiknya.Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto seusai membuka seminar ”Merumuskan Sistem Pemerintahan yang Efektif: Studi Kasus Pembangkangan Kepala Daerah atas Kebijakan Pemerintahan di Era Desentralisasi” di Jakarta, Kamis (19/6).Hal itu diungkapkan pascapenolakan sejumlah pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan langsung tunai sebagai kebijakan pemerintah pusat guna mengatasi kenaikan harga bahan bakar minyak.”Bedakan kepentingan politik dan kepentingan pembangunan secara umum. Kebijakan pemerintah secara nasional tetap harus dilaksanakan. Jika ada masalah dalam implementasi, perlu dicari pengembangannya,” ujarnya.Pembicara lain dalam seminar itu adalah Sekjen Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Pramono Anung, Wakil Sekjen Partai Golkar Rully Chairul Azwar, Sekjen Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud.Dalam kapasitas sebagai anggota parpol, kata Mardiyanto, kepala daerah berhak membela kepentingan parpolnya. Namun, kepentingan nasional harus diletakkan di atas segalanya saat menjadi pejabat publik. Karena itu, kader parpol yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus siap dengan kondisi ini.Ketidakpatuhan kepala daerah kepada pemerintah pusat terjadi sebab Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur secara eksplisit hubungan hierarkis antara bupati/wali kota, gubernur, dan presiden. Hubungan hierarkis ini seharusnya diatur secara tegas dalam perundang-undangan.Pramono mengatakan, penolakan kepala daerah atas kebijakan pemerintah pusat menunjukkan pemerintahan yang tidak efektif. Penolakan itu terjadi akibat sikap pemerintah pusat yang lebih suka
memerintah. (mzw)

Tidak ada komentar: