Rabu, 18 Maret 2009

Daerah Mendapat Rp. 6,96 Triliun

Jakarta - Daerah memperoleh uang tambahan dari pusat senilai Rp 6,96 triliun melalui dana perimbangan baru, yakni Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah atau DPDF dan PPD.
Daerah penerimanya diatur Dewan Perwakilan Rakyat sehingga berbeda dengan nomenklatur transfer lain yang ditetapkan pemerintah pusat.
”Ini merupakan nomenklatur baru, meskipun sejenis dengan DAK (dana alokasi khusus). Meski demikian, sebaiknya transfer ke daerah itu tetap mengikuti jenis transfer yang sudah ada, yaitu DAU (dana alokasi umum), DAK, DBH (dana bagi hasil), dan otonomi khusus,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Dia, DPDF dan PPD merupakan anggaran yang diusulkan DPR, dalam hal ini Panitia Anggaran, pada saat membahas Undang-Undang APBN 2009.
Sumber dananya adalah hasil optimalisasi dari sisi penerimaan negara. Optimalisasi ini muncul karena DPR menilai target penerimaan negara masih bisa ditingkatkan lebih tinggi dari perhitungan pemerintah, yakni Rp 848,6 triliun.
”Biasanya (dana ini dialirkan) untuk daerah konstituen para anggota DPR,” ujar Sri Mulyani.
Untuk mengimbangi keinginan DPR tersebut, pemerintah akan menerapkan prinsip-prinsip transfer ke daerah secara ketat agar menjamin ekualitas, transparansi, dan konsistensinya terhadap tujuan nasional.
Pengalokasian nilai DPDF dan PPD perdana tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/- 2009 tanggal 2 Maret 2009. Ini akan menambah jumlah transfer ke daerah menjadi Rp 303,1 triliun.
Dana ini hanya boleh digunakan untuk infrastruktur, seperti pembangunan bandara perintis, normalisasi sungai, dan air bersih. Selain itu, bisa juga digunakan untuk proyek non-infrastruktur, seperti peningkatan mutu pendidikan. (oin/kompas)

11 Gubernur Kantongi Ijin Kampanye dari Mendagri

11 ORANG gubernur dan 7 wakil gubernur sudah mengantongi ijin dari Menteri Dalam Negeri untuk cuti kampanye menjelang pemilu mendatang. Secara keseluruhan, ada 117 pejabat di daerah yang mengantongi ijin tersebut. untuk mengambil cuti," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin (16/3).
Walaupun para gubernur dan wakilnya cuti kampanye, tambah Mardiyanto, pemerintahan di daerah tidak akan mengalami kekosongan, sebab ada pejabat penggantinya yaitu sekretaris daerah (Sekda).
"Saya sudah memerintahkan para Sekda, sebagai pelaksana tugas, untuk melengkapi administrasinya agar tidak terjadi kevakuman pemerintahan di daerah," kata Mardiyanto.
Terkait kemungkinan adanya pejabat di daerah yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, menurut Mardiyanto bukan kewenangan Depdagri, tetapi sudah masuk kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Namun Mardiyantu meyakini, kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut. "Para pejabat sudah tahu aturannya.yaitu PP No. 14 Tahun 2008. Kita harapkan mereka tinggal menyesuaikannya. Yang penting itu adalah sosial kontrol dari masyarakat, termasuk media," jelas Mardiyanto. Rizky Pohan [www.jurnalnasional.com]

Pejabat Dilarang Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Seluruh pejabat negara yang berkampanye tak boleh menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan mereka, termasuk menggunakan fasilitas negara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para pejabat mematuhi Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum.
"Mari kita berikan teladan dalam penyelenggaraan pemilu," kata Presiden saat memberikan sambutan dimulainya kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3).
Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat dan daerah tetap mengutamakan pelayanan masyakarat selama masa kampanye pemilu. "Tugas-tugas pembangunan, utamanya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dan tidak boleh terhenti.”
Kepala Negara meminta pemerintah daerah mendukung seluruh proses penyelenggaraan pemilu dengan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah, terutama pendistribusian surat suara agar sampai di Tempat Pemungutan Suara tepat waktu.
Kepada jajaran TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, Presiden mengingatkan, agar mereka menjaga netralitas selama menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2009.
Fasilitas Negara
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih mendapatkan fasilitas pengamanan, protokoler, dan kesehatan selama cuti kampanye Pemilu Legislatif 2009.
"Perangkat Presiden yang melekat itu sudah ada protapnya. Yang melekat itu adalah kesehatan, protokol Presiden misalnya asisten pribadi dan staf-staf pendukung Presiden, serta Pasukan Pengamanan Presiden," kata Hatta di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Menurut Hatta, Presiden selama cuti kampanye juga mendapatkan fasilitas kendaraan anti peluru seperti yang ia pakai selama ini demi alasan keamanan. Fasilitas negara selama keduanya cuti kampanye menggunakan anggaran negara. "Pengeluaran di luar tiga fasilitas itu, harus menggunakan biaya sendiri."
Untuk menteri yang cuti kampanye, menurut Hatta, sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk mobil dinas.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sarbini mengatakan, pihaknya telah menentukan prosedur tetap terkait dengan pelaksanaan cuti kampanye Presiden dan Wakil Presiden, serta para menteri.
"Posisi VVIP adalah dua wilayah. Pertama, wilayah publik beliau ada sebagai pejabat publik dan kedua adalah wilayah private sebagai peserta pemilu," kata Nur Hidayat.
Dia mengatakan Bawaslu telah bertemu Paspamres dan protokoler guna menyepakati pemakaian fasilitas negara yang melekat pada Presiden dan Wakil Presiden selama keduanya cuti kampanye.
Bawaslu menegaskan bahwa pada rombongan VVIP tidak boleh ada pengurus partai politik peserta pemilu. Selain itu, partai politik tempat Presiden dan Wakil Presiden berafiliasi tidak boleh turut menggunakan fasilitas negara yang melekat pada keduanya, yaitu kesehatan, keamanan, dan protokoler. "Tiga hal melekat itu tidak bisa dialihfungsikan atau dioper ke yang lain,” kata Nur Hidayat. Suci Dian Hayati/Arjuna Al Ihsan/Very Herdiman