Sabtu, 06 Desember 2008

Jumlah Pemilih Pemilu 2009 171.068.667 Orang

Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah itu berasal dari pemilih dalam negeri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri dari 117 perwakilan Indonesia di luar negeri sebanyak 1.509.892. Jumlah pemilih pemilu tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Senin (24/11), pukul 23.30 setelah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap. Hadir dalam penyampaian DPT tersebut tiga Komisioner KPU yang lain yaitu Sri Nuryanti, Abdul Aziz, dan I Gusti Putu Artha serta Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi.
Dibandingkan jumlah DPT yang ditetapkan KPU pada 24 Oktober lalu, jumlah pemilih dalam negeri mengalami penurunan sebanyak 463.464 pemilih. Saat itu, jumlah pemilih dalam negeri ditetapkan sebanyak 170.022.239 pemilih. Sedangkan pemilih luar negeri baru ditetapkan malam ini.
Penurunan pemilih terbesar terjadi dalam penetapan DPT di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sebanyak 65,26 persen dan DPT di Kabupaten Karangasem, Bali sebanyak 51,61 persen. Semula, DPT awal di Konawe Selatan dan Karangasem masing-masing sebanyak 498.663 pemilih dan 649.688 pemilih. Setelah DPT awal ditetapkan , ternyata KPU kedua kabupaten mengajukan DPT baru masing-masing menjadi 173.239 pemilih dan 314.356 pemilih.
Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sri Nuryanti mengatakan khusus untuk Konawe Selatan yang merupakan daerah pemekaran, kesalahan awal terjadi karena data yang dimasukkan dalam DPT awal adalah beserta data pemiih daerah induk. Sedangkan penurunan pemilih daerah lainnya terjadi karena kesalahan petugas KPU kabupaten/kota dalam memasukkan data.
Setelah data ini ditetapkan, lanjut Hafiz, tidak akan ada lagi perubahan data pemilih. Jika ada warga yang memiliki hak pilih tapi belum terdaft ar, maka ia tidak dapat diakomodasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta akan membuat KPU kesulitan dalam menentukan logistik pemilu.
"Yang masih bisa diakomodasi adalah pemilih tambahan, yaitu pemilih yang mengajukan permohonan pindah tempat pemungutann suara akibat berpindahnya domisili. Untuk pemilih tambahan dalam negeri diberi kesempatan mendaftar hingga 3 hari menjelang hari pemungutan suara, dan pemilih tambahan luar negeri dapat mengajukan perpindahan TPS hingga hari H pemungutan suara," kata Hafiz.
Ket.Gambar:
Seorang perempuan tengah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bambu Apus, Jakarta Timur. Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kemungkinan bergeser menjadi tanggal 9 April 2009. Jadwal pencoblosan yang ditentukan sebelumnya yakni tanggal 5 April 2009. (Kompas.com/anp).

Daerah Tertinggal Dapat Penghargaan ?

Dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI yang ke 63, Presiden Yudhoyono memberikan penghargaan kepada 28 kabupaten, kecamatan, desa dan daerah di Indonesia yang termasuk daerah tertinggal.
Acara Penghargaan yang diprakarasi oleh Departemen Dalam Negeri ini mendapat perhatian dan simpati Presiden SBY dan pada kesempatan terpisah Menteri Negara Pembangunan Desa Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Eddy menyampaikan bahwa secara garis besar, kementeriannya ditugasi presiden menangani 199 Kabupaten Tertinggal dan salah satu prakarsa KPDT adalah mengembangkan desa model, yakni penetapan desa sebagai lokus dan fokus dari berbagai bentuk intervensi KPDT dilakukan dengan memerankan secara aktif organisasi dan kearifan lokal.Tolak ukur berhasilnya pembangunan daerah tertinggal dalam konteks pembangunan nasional didasari pada 3D atau Tiga Daya. Yang pertama adalah Daya Struktur, kedua adalah Daya Masyarakat dan ketiga adalah Daya Koordinasi lintas-sektor yang mencakup program pembangunan antarsektor, antardaerah, dan pembangunan khusus. Dalam pelaksanaan, ketiga daya itu harus dilakukan secara terpadu, terarah, dan sistematis. Pada akhirnya, pemberian ruang dan kesempatan yang lebih besar kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dapat bersinergi dengan upaya menanggulangi pengangguran, kemiskinan, dan ketidakmerataan.
Banyak sudah kebijakan dan teori pembangunan yang lemah ditingkat pelaksanaan atau implementasi. 28 Desa tertinggal yang mendapat penghargaan SBY ini adalah salah satu bentuk kemajuan dalam tataran implementasi.
Ketika diminta komentar tentang kenapa KPDT ikut-ikut mengurusi desa, Lukman Eddy menjelaskan bahwa pembangunan daerah tertinggal amat membutuhkan pendekatan kewilayahan (regional development approach). Pilihan KPDT untuk terjun bebas langsung menangani desa dengan mengembangkan konsep desa model adalah sebuah pilot offer atau penawaran perdana untuk membuat best practice untuk kemudian digelontorkan kedaerah lain dan ke-28 Desa Teladan yang saat ini mendapatkan penghargaan Presiden beberapa diantaranya dapat dijadikan rujukan bagi desa atau daerah lain dalam mengejar ketertinggalannya dengan daerah lainnya di Indonesia. (Kompas.com/anp).