Jumat, 07 November 2008

Pusat Usul 2.000 Perda Dibatalkan

Jakarta - Pemerintah pusat merekomendasikan sebanyak 28 persen peraturan daerah (perda) dibatalkan atau direvisi. Sebanyak 66 persen rancangan perda direkomendasikan untuk ditolak. Perda tersebut dinilai dapat menghambat perekonomian daerah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat membacakan pidato kunci dalam acara penyerahan Local Economic Governance Award 2007 yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), The Asia Foundation dan USAID, Selasa (22/7).“Dari 7.200 perda sampai dengan Juni, kita merekomendasikan sebanyak 2.000 atau 28 persen untuk dibatalkan atau direvisi. Lalu, dari 1.800 rancangan perda, sebanyak 66 persen atau 1.200 kita bilang untuk ditolak saja,” kata Sri Mulyani. Pemerintah, lanjutnya, mulai menjaring rancangan perda. “Jadi, bukan setelah mereka create the damage baru kita lakukan perbaikan,” imbuhnya.Sri Mulyani mengatakan perbaikan tidak hanya dilakukan menyangkut kebijakan yang dilahirkan pemda. Menurutnya, perbaikan juga menyangkut penyusunan anggaran. “Reward and punishment ke daerah menggunakan power yang dimiliki Menteri Keuangan,” katanya.

Tidak ada komentar: