Jumat, 07 November 2008

Peraturan Daerah Bebani Pebisnis

Jakarta - Pemerintah terus mengevaluasi peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah yang membebani masyarakat dan pelaku usaha. Sampai pertengahan Juli, dari 7.200 peraturan yang dievaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sebanyak 2.000 peraturan tentang pungutan daerah diusulkan diusulkan untuk ditolak dan direvisi.Selain itu, dari 1.800 rancangan peraturan, sebanyak 1.200 rancangan direkomendasi untuk ditolak dan direvisi. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, hampir setiap hari Direktorat Perimbangan merekomendasikan dua-tiga peraturan pungutan daerah untuk dibatalkan, ditolak, atau direvisi."Evaluasi ini bertujuan memperbaiki iklim investasi dan pengelolaan ekonomi daerah," kata dia dalam acara Local Economic Governance Award kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan sektornya, peraturan dan rancangan peraturan yang paling banyak dibatalkan atau direvisi berasal dari sektor perhubungan, pertanian, pekerjaan umum, industri, perdagangan, serta kehutanan. Sedangkan wilayahnya berasal dari Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan kualitas peraturan daerah memang jadi salah satu hambatan utama bagi daerah menjadi lokasi investasi yang menguntungkan pengusaha.Berdasarkan survei KPPOD di 243 kabupaten dan kota, permasalahan peraturan daerah di antaranya disebabkan oleh kesesuaian filosofi dan prinsip pungutan, kejelasan standar waktu, biaya, dan prosedur pajak atau retribusi yang dipungut daerah. "Hasil survei menyebutkan sebanyak 69 persen responden menilai hal itu sebagai masalah utama," tutur Bambang. (GES) --- (Sumber: Koran Tempo - Rabu, 23 Juli 2008 - Hal.A15) ---

Tidak ada komentar: