Kamis, 05 Februari 2009

Perda Bermasalah Masih Ada,Pungutan Pengaruhi Investasi

Jakarta - Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri masih terus disibukkan dengan pembatalan peraturan daerah dan rencana peraturan daerah tentang pungutan. Peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah itu dinilai akan menghambat iklim investasi di daerah tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudi di Jakarta, Senin (2/2), munculnya peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) menunjukkan lemahnya sumber daya manusia di daerah, selain lemahnya pembinaan dan sosialisasi dari pusat ke daerah.

Insentif upah pungut untuk pejabat pusat atau Departemen Dalam Negeri, yang disebut sebagai dana pembinaan, terbukti tidak ada manfaatnya. ”Sehingga sulit menghindari tudingan, upah pungut itu hanya untuk tambahan penghasilan, tanpa peningkatan kinerja,” ujarnya.

Lemahnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah juga menjadi faktor yang membuat perda dan raperda bermasalah itu dibuat. Oleh karena itu, kata Agung, pemerintah pusat harus lebih serius mengawasi dan memberikan bantuan teknis di daerah.

Menjelang berakhirnya masa tugas Tim Evaluasi Raperda dan Perda yang Menghambat Investasi, 31 Desember 2008, pada 12 Agustus 2008 tim masih mengeluarkan keputusan atas 50 perda dan keputusan kepala daerah tentang pungutan. Perda tersebut direkomendasikan batal oleh Menteri Keuangan dan kemudian dibatalkan Mendagri.

Perda atau raperda yang dibatalkan itu dinilai tumpang tindih dengan pajak yang berlaku di tingkat provinsi atau dengan pungutan lain di kabupaten dan kota, bahkan dengan pajak pusat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Pertambahan Nilai.

REKAPITULASI PERDA

PROVINSI
PROSES SETUJU BATAL
TOTAL

Nangroe Aceh D 140 132 35 265
Sumatera Utara
140 307 208 655
Sumatera Barat
178 268 110 556
Riau
69 125 67 261
Kepulauan Riau
21 20 17 58
Jambi
141 163 63 367
Sumatera Selatan
228 142 41 411
Bangka Belitung
57 64 39 160
Bengkulu
94 48 28 170
Lampung
84 152 34 270
DKI Jakarta
0 11 1 12
Jawa Barat
153 430 157 740
Banten
62 85 49 196
Jawa Tengah
173 912 154 1.239
DI Yogyakarta
39 93 51 183
Jawa Timur 125 693 244 1.062
Kalimantan Barat
40 144 79 263
Kalimantan Tengah
160 250 117 527
Kalimantan Selatan
78 200 85 363
Kalimantan Timur
177 217 84 478
Sulawesi Utara
131 70 35 236
Gorontalo
92 55 41 188
Sulawesi Tengah 145 68 53 266
Sulawesi Selatan
391 241 117 749
Sulawesi Barat
35 24 21 80
Sulawesi Tenggara 137 73 53 263
Bali
63 152 54 269
Nusa Tenggara Barat
121 158 104 383
Nusa Tenggara Timur
97 242 53 392
Maluku
4 41 35 80
Maluku Utara 43 24 50 117
Papua
31 121 93 245
Papua Barat
7 68 59 134
TOTAL
3.414 5.793 2.431 11.638
Sumber: Departemen Keuangan



Selain itu, obyek retribusi diperluas sepihak oleh pemda, obyek pungutan tidak layak dikenakan retribusi, memberlakukan pungutan sebagai sumbangan yang berlaku terus-menerus dan bersifat pajak, serta pungutan ditetapkan hanya berdasarkan surat keputusan bupati.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Menko Perekonomian Eddy Putra Irawadi menyatakan, harus disadari bahwa investasi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi 2009.

Faktor lain, seperti konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah, dipastikan bisa tumbuh 5 persen dan 10,4 persen. ”Sementara investasi masih menunggu apa yang diinginkan pengusaha. Kebijakan terkait pungutan di daerah akan sangat memengaruhi investasi,” ujarnya. (OIN)


--- (Sumber: KOMPAS - Selasa, 03 Februari 2009 - Hal.17) ---

Tidak ada komentar: