Minggu, 24 Mei 2009

26% Daerah Belum Revisi Tata Ruang & Wilayah

Jakarta - Departemen Pekerjaan Umum mengungkapkan dari 530 wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota sebanyak 139 wilayah atau 26% di antaranya belum melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagaimana diamanatkan UU No. 26/ 2009 tentang Penataan Ruang.Padahal dalam Pasal 78 dinyatakan peraturan daerah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat pada 2009 dan untuk kabupaten/kota pada 2010.Data Ditjen Penataan Ruang menunjukkan dari total 33 provinsi, 14 provinsi sedang melakukan revisi RTRW dan 19 provinsi sedang melalui tahapan persetujuan substansi.
Dari 19 provinsi tersebut, dua di antaranya yakni Provinsi Maluku dan Maluku Utara telah mendapatkan persetujuan dan 17 provinsi lainnya masih dalam proses pembahasan.
Di tingkat kabupaten, dari total 399 kabupaten yang ada di Indonesia, 262 kabupaten telah melakukan revisi, 18 kabupaten dalam tahap persetujuan substansi, di mana lima di antaranya telah disetujui substansinya. Lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bandung, Bogor, Temanggung, Sidoarjo, dan Flores Timur. Masih terdapat 119 kabupaten yang belum melakukan revisi.Sementara itu di tingkat kota, dari 98 kota di Indonesia sebanyak 76 kota tengah melakukan revisi terhadap RTRW, empat kota tengah dalam proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan substansi, dan 18 kota lainnya belum melakukan revisi perda RTRW-nya.Menurut Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Imam S. Ernawi, masalah prioritas menjadi kendala pertama dari masih banyaknya daerah yang belum melakukan revisi RTRW."Kami dorong ini menjadi prioritas, paling tidak dalam APBD Perubahan tahun ini sudah dimasukkan anggarannya," katanya seperti dikutip dari situs departemen PU, kemarin.(Z)
Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: