Senin, 09 Februari 2009

Pemekaran Perberat Bisnis, Layanan Publik Terbengkalai

Monday, 09 February 2009
Jakarta – Pemekaran Daerah sejak tahun 2000 hingga saat ini menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha. Tambahan masalah itu adalah mengecilnya skala ekonomi yang dibatasi wilayah administratif. Lalu, aturan daerah yang kian beragam membuat berbisnis menjadi lebih rumit.

“itu adalah masalah yang muncul jika good governance (tata kelola yang baik) pada pemerintahan di daerah pemekaran berjalan dengan baik. Tetapi, jika good governance tidak dijalankan, maka dampaknya akan lebih parah,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi di Jakarta, Jumat (6/2).

Menurut Agung, akibat semakin banyaknya daerah yang dimekarkan, fokus ekonomi yang direncanakan para pebisnis menjadi lebih rumit. Peraturan (baik perizinan, tenaga kerja, pungutan, dan lahan) menjadi lebih beragam sehingga menyulitkan operasional pelaku usaha.



“Masalah bertambah besar bila good governance dilanggar, misalnya banyak pungutan ilegal melalui peraturan daerah, kolusi pejabat dan pelaku usaha menjadi lebih marak. Solusinya adalah perlu ada desain pemerintahan di daerah yang serius dan harus dilaksanakan,” ujarnya.

Studi bappenas

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan PBB untuk program Pembangunan (UNDP) melakukan Studi Evaluasi Dampak Pemekaran Daerah 2001-2007. Dalam laporannya, daerah pemekaran secara umum memang tidak berada dalam kondisi awal yang lebih baik dibanding daerah induk. Namun, setelah lima tahun dimekarkan, ternyata kondisi daerah otonomi baru itumasih tetap berada di bawah kondisi induknya.

Sekretaris Jenderal Kemeterian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ bappenas Syahrial Loetan mengatakan, berdasarkan studi tersebut, pemekaran daerah lebih banyak negatifnya dibanding hasil potitifnya, dalam hal pelayanan publik.

“Padahal, maksud utama desentralisasi adalah mendekatkan masyarakat kepada pemerintah yang memberikan pelayanan,” ujarnya. (oin)




--- (Sumber: KOMPAS - Sabtu, 07 Februari 2009 - Hal.21) ---

Tidak ada komentar: