Rabu, 18 Maret 2009

Daerah Mendapat Rp. 6,96 Triliun

Jakarta - Daerah memperoleh uang tambahan dari pusat senilai Rp 6,96 triliun melalui dana perimbangan baru, yakni Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah atau DPDF dan PPD.
Daerah penerimanya diatur Dewan Perwakilan Rakyat sehingga berbeda dengan nomenklatur transfer lain yang ditetapkan pemerintah pusat.
”Ini merupakan nomenklatur baru, meskipun sejenis dengan DAK (dana alokasi khusus). Meski demikian, sebaiknya transfer ke daerah itu tetap mengikuti jenis transfer yang sudah ada, yaitu DAU (dana alokasi umum), DAK, DBH (dana bagi hasil), dan otonomi khusus,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Dia, DPDF dan PPD merupakan anggaran yang diusulkan DPR, dalam hal ini Panitia Anggaran, pada saat membahas Undang-Undang APBN 2009.
Sumber dananya adalah hasil optimalisasi dari sisi penerimaan negara. Optimalisasi ini muncul karena DPR menilai target penerimaan negara masih bisa ditingkatkan lebih tinggi dari perhitungan pemerintah, yakni Rp 848,6 triliun.
”Biasanya (dana ini dialirkan) untuk daerah konstituen para anggota DPR,” ujar Sri Mulyani.
Untuk mengimbangi keinginan DPR tersebut, pemerintah akan menerapkan prinsip-prinsip transfer ke daerah secara ketat agar menjamin ekualitas, transparansi, dan konsistensinya terhadap tujuan nasional.
Pengalokasian nilai DPDF dan PPD perdana tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/- 2009 tanggal 2 Maret 2009. Ini akan menambah jumlah transfer ke daerah menjadi Rp 303,1 triliun.
Dana ini hanya boleh digunakan untuk infrastruktur, seperti pembangunan bandara perintis, normalisasi sungai, dan air bersih. Selain itu, bisa juga digunakan untuk proyek non-infrastruktur, seperti peningkatan mutu pendidikan. (oin/kompas)

Tidak ada komentar: